BAB I.
NAMA,
TANGGAL PENDIRIAN, PENDIRI DAN KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Yayasan ini bernama Aplicação Dezenvolvimento da Tecnologia atau disingkat
APLIMENTEC atau disebut juga APL.
Pasal 2. Pendirian dan Keduduan
Aplimentec didirikan di Dili pada
tanggal 13 Juni 2002.
Pasal 3. Pendiri
Aplimentec
didirikan oleh: Eng. Ladislau Maria, Dionisio Antonio de Jesus,
Henriques Tavares, Justiano Rodrigues, Juvinal Felipe, Luis Guterres, Rui Paulo
dan Paulino Alves.
Pasal 4. Kedudukan Organisasi dan
Hak Kepemilikan
a)
Aplimentec
berkedudukan di Liquica dan memiliki cabang di beberapa Distrik di Timor
Leste
b)
Alamat dan kantor resmi Aplimentec adalah Rua 5 de Abril,
Caimeo – Dato distrik Liquica.
c)
Hak kepemilikan dan pengawasan Aplimentec dibawah Dewan
Yayasan atau disebut juga Conselho
Executivu.
BAB II.
SIMBOL DAN
MOTO
Pasal 5. Simbol
Aplimentec bersimbol Matahari dan Rumah Adat Timor
Leste dengan warna dasar kuning dalam lingkaran gerigi roda.
Pasal 6. Moto
Moto Aplimentec adalah memberdayakan orang untuk menolong dirinya sendiri.
BAB III.
VISI DAN
MISI
Pasal 7. Visi
Tersedianya distribusi air bersih dan sanitasi yang memadai dan berkesinambungan dengan
pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang mandiri di tingkat rural dan
urban, serta terciptanya kelestarian
alam dan lingkungan Timor Leste yang asri, sehat secara berkelanjutan.
Pasal 8. Misi
Misi Aplimentec akan terealisasi melalui kegiatan-kegiatan:
a) Mengembangkan konsep dan program-program
distribusi air bersih bagi masyarakat di tingkat rural dan urban dengan
paradigma proyek yang ramah lingkungan;
b) Melaksanakan proyek-proyek bantuan air
bersih dan sanitasi bagi masyarakat di tingkat rural dan urban dengan
bekerjasama dengan Institusi internasional, pemerintah, patner dan komunitas.
c) Mengupayakan program-program sanitasi dan
konsientisasi kesehatan untuk daerah rural yang sesuai dengan kebutuhan, pemahaman
dan pemanfaatannya;
d) Memberdayakan masyarakat melalui program Komite WATSAN, pelatihan, sosialisasi
dan program konsientisasi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam
proses pembangunan air bersih, kesehatan dan lingkungan hidup;
e) Meningkatkan program pelestarian dan
perlindungan alam, melalui usaha-usaha kampanye nasional bagi pelestarian dan proteksinya.
BAB IV.
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 9.
Asas
Aplimentec berasaskan pada Estatuto RDTL.
Pasal 10.
Sifat
Aplimentec bersifat profesional, non profit dan non partidarian. Berorientasi pada pekerjaan
teknik, pemberdayaan basis dan memiliki opsi memihak kaum kecil di komunitas
basis.
Pasal 11.
Tujuan dan Orientasi Aplimentec
Tujuan dan Strategi Aplimentec meliputi:
a) Mengupayakan konsep-konsep teknis yang
sesuai dengan kondisi geografi Timor Leste dalam pembangunan air bersih bagi
masyarakat di tingkat rural dan urban;
b) Bekerjasama dengan institusi internasional,
pemerintah (SAS) dan patner yang berkompeten untuk memajukan sistim pendistribusian
air bersih yang berkesinambungan dengan metode-metode yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan;
c) Mengupayakan pemberdayaan masyarakat
madani melalui proses pembangunan komunitas yang pro-aktif, mandiri dan
berswadaya;
d) Mendukung pemberdayaan sanitasi dasar
melalui inisiatif masyarakat basis. Mendukung program promosi kesehatan
berbasis pendidikan rakyat.
e) Mengupayakan kampanye nasional terhadap
perlindungan alam khusunya dengan sistim pembibitan dan reboisasi secara
berkelanjutan di daerah-daerah yang rawan terhadap ancaman kerusakan,
pencemaran, kepunahan dan kehancuran dengan terus mengupayakan kampanye
nasional;
BAB V.
PROGRAM KERJA DAN WILAYAH
Pasal 12.
Program Kerja
Program Kerja Aplimentec meliputi:
a)
Program Air Bersih;
b)
Program Sanitasi dan Promosi Kesehatan ;
c)
Program Lingkungan Hidup dan Pertanian; dan
d)
Program Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 13.
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Aplimentec meliputi:
a)
Ermera
b)
Liquicai
c)
Manatuto
Pasal 14.
Perluasan wilayah kerja
Aplimentec dapat membuka
cabang di distrik atau daerah lain di Timor Leste sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan kerja organisasi Aplimentec.
BAB VI.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15.
Pengambilan Keputusan
a)
Keputusan tertinggi yayasan adalah FORUM YAYASAN yang
dilakukan lima tahun sekali;
b)
Keputusan tertinggi untuk managemen Yayasan berada pada
DEWAN Yayasan atau CONSELho EXECUTIVO.
BAB VII.
JABATAN, DEWAN PIMPINAN DAN PENGURUS
Pasal 16.
Dewan Eksekutive atau Conselho Executivo
a)
Dewan Eksekutive dan pengurus yayasan merupakan organ
tertinggi dalam Organisasi Aplimentec.
b)
Dewan ini dipilih lima tahun sekali lewat FORUM YAYASAN
atau FORUM DE CONSELHO.
c)
Dewan ini terdiri Lima orang: 1 orang Presiden, 2 orang
anggota senior dan 1 orang Sekretaris Eksekutif.
Pasal 17. Pendiri
Para pendiri Aplimentec merupakan
pengurus inti dalam yayasan Aplimentec dan memiliki hak penuh untuk terlibat
dalam FORUM YAYASAN setiap 5 lima tahun. Mereka adalah anggota yang disebut
pada pasal 3 dari Estatuto ini.
Pasal 18. Rapat
Rapat tahunan organisasi Aplimentec merupakan penyelenggaraan tertinggi managemen
yayasan.
Pasal 19.
Struktur Aplimentec
Struktur yayasan meliputi:
a)
Dewan Eksekutive;
b)
Direktur Aplimentec;
c)
Penasehat Teknis
d)
Program Management terdiri dari:
Finance Officer
NRM Officer
Sanitation Officer
Water Enginnering Officer
Quality Control Engineer
e)
Pendukung Managemen terdiri dari:
Staff Prokurament
Staff Logistik dan Transportasi
Staff Administrasi
Staff IT
f)
Pendukung Teknik terdiri dari:
Distrik Engineer
Program Manager
Staff Teknik Air Bersih
Fasilitator Sanitasi dan Kesehatan
Fasilitator Lingkungan
Fasilitator Logistik
Pasal 20.
Pergantian Anggota Dewan dan Direktur Aplimentec
a)
Yang dimaksud dengan pengurus inti adalah jabatan Dewan
Eksekutivu dan Direktur;
b)
Pergantian anggota dewan eksekutif hanya dilakukan lima
tahun sekali. Bila ada yang mengudurkan diri, maka posisinya tidak bisa diganti
hingga FORUM YAYASAN tiap lima tahun;
c)
Pergantian Direktur dapat dilakukan setiap setiap saat
sesuai dengan keubutuhan YAYASAN melalui proses seleksi oleh Dewan Eksekutif;
BAB VIII.
PEREKRUTAN PEGAWAI
Pasal 21.
Perekrutan Pegawai Aplimentec
a)
Perekrutan pegawai Aplimentec dilakukan secara terbuka
melalui prosedur administrasi Aplimentec dan disesuiakan dengan kebutuhan
program dan struktur kerja Aplimentec;
b)
Sistim perekrutan serta berbagai prosedurnya akan
ditetapkan dalam aturan internal Aplimentec;
c)
Setiap pegawai Aplimentec harus melalui prosedur wawancara
dan seleksi panel yang ditetapkan oleh Aplimentec.
BAB IX.
KONTRAK, PENJABARAN KERJA DAN GAJI
Pasal 22. Kontrak dan Penjabaran Kerja
a)
Bagian administrasi akan menetapkan kontrak kerja bagi
tiap pegawai Aplimentec dengan berbagai prosedur administrasi;
b)
Bagian administrasi Aplimentec akan menetapkan aturan pejabaran
kerja dari masing-masing posisi, jabatan dan pembagian kerja teknis.
Pasal 23.
Gaji
a)
Gaji setiap pegawai Aplimentec akan ditentukan sesuai
dengan profesi, kemampuan, pengalaman kerja;
b)
Gaji akan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama
antara Aplimentec dan pegawai yang bersangkutan;
c)
Seluruh aturan gaji akan ditetapkan khusus dalam aturan
internal administrasi keuangan Aplimentec;
d)
Gaji akan bersifat pembayaran bulanan, mingguan, harian
atupun per-jam berdasarkan kesepakatan kerja;
e)
Aplimentec tidak akan membayar hari kerja lembur.
f)
Setiap gaji bulanan pegawai Aplimentec akan dikenakan
pajak 10 % dari total gaji bersih bulanan.
BAB X.
CUTI, HARI LIBUR DAN TUNJANGAN KERJA
Pasal 24.
Cuti
a)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas cuti kerja;
b)
Setiap pegawai perempuan berhak atas cuti materniti
selama 3 bulan dengan tetap menerima gaji bulanan;
c)
Setiap pegawai laki-laki berhak atas cuti paterniti
selama 1 minggu dengan tetap memperhitungkan gaji 1 minggu;
d)
Cuti kerja Aplimentec meliputi 2 hari kerja selama
26 hari atau sama dengan hak cuti
1 hari atau 28 hari dalam setahun;
e)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas cuti sakit dengan
keterangan dari dokter atau atas usulan medis kesehatan;
f)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas cuti khusus selama
tiga hari dengan alasan-alasan khusus.
Pasal 25.
Hari Libur
a)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas hari libur yang
disesuaikan dengan kalender hari libur nasional;
b)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas hari libur pada
masa paskah dan natal yang akan ditetapkan dalam aturan administrasi
Aplimentec.
Pasal 26. Tunjangan Kerja dan bonus
a)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas tunjangan kerja
pada masa paskah dan natal;
b)
Setiap pegawai Aplimentec berhak atas bonus kerja
berdasarkan nilai dan prestasi kerja bagi organisasi.
c)
Pemberian bonus akan disesuaikan dengan keuangan dan kas
Aplimentec.
BAB XI.
RAPAT APLIMENTEC
Pasal 27.
Rapat APLIMENTEC
a)
Rapat Forum Aplimentec akan dilakukan pada tiap lima
tahun;
b)
Rapat luar biasa atu ekstraordinari akan dilakukan Dewan
Eksekutiv apabila terjadi kasus yang tidak dapat di selesaikan secara internal;
c)
Rapat tahunan akan dilakukan tiap tahun dengan tujuan
revisi terhadap Rencana Strategis (Strategic Plan) dan Rencana Kerja Tahunan
(Annual Development Plan) sekaligu membahas pertanggung jawaban kerja (Laporan
tahunan kerja dan keuangan).
d)
Hasil akan dilaporkan pada lembaga donor, pemerintah dan
pihak-pihak yang berkompeten dengan program kerja Aplimentec.
Pasal 28. Rapat Management
Rapat-rapat managemen Aplimentec
seperti mingguan, bulanan, trimestal ataupun interim akan ditetapkan dalam
managemen dan pengaturan administrasi Aplimentec.
BAB XII.
TENTANG ANGGOTA DEWAN EKSEKUTIVE APLIMENTEC
Pasal 29.
Pemilihan anggota Dewan
a)
Dewan Aplimentec dipilih melalui hasil keputusan rapat
anggota pengurus yayasan Aplimentec tiap
5 tahun;
b)
Dewan Aplimentec dipilih dari kalangan akademisi,
aktivis, pemerintah atau perwakilan komunitas setelah mendengarkan persetujuan
dan kesediaan mereka untuk menjadi anggota dewan;
c)
Masa jabatan Dewan Aplimentec hanya berlaku selama 5 tahun
dan dapat dipilih kembali pada rapat tahunan
Aplimentec.
d)
Anggota Dewan tidak bisa diganti, walaupun salah satu
anggotanya mengundurkan diri; kecuali melalui rapat FORUM YAYASAN lima tahunan.
Pasal 30. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
a)
Dewan Aplimentec mengesahkan
keputusan dari managemen (Direktur)
b)
Dewan berhak untuk memanggil pengurus dan pegawai
Aplimentec untuk mengklarifikasi program
dan kegiatan;
c)
Dewan Aplimentec memiliki hak untuk menveto setiap
kebijakan dari direksi Aplimentec;
d)
Dewan Aplimentec berhak untuk meminta laporan dan
pertanggungjawaban kerja Aplimentec, termasuk program kerja, managemen
organisasi dan pengaturan keuangan;
e)
Dewan Aplimentec berhak menolak keputusan pengurus
Aplimentec apabila bertentangan dengan estatuto dan keputusan tahunan
Aplimentec;
f)
Dewan Aplimentec berhak untuk membuat keputusan-kepetusan
penting dalam rapat tahunan Aplimentec;
g)
Dewan Aplimentec berkewajiban untuk tunduk dan menjalankan
Estatuto Aplimentec;
h)
Dewan Aplimentec berkewajiban untuk taat pada
keputusan-keputusan lima tahunan Aplimentec;
i)
Dewan Aplimentec berkewajiban untuk memajukan dan
mengembangkan Aplimentec.
j)
Dewan Aplimentec bertanggung jawab untuk pengelolaan
keuangan yayasan, termasuk rencana, pembiayaan dan pertanggung jawaban.
Pasal 31. Batasan dan Kehilangan Hak
a)
Dewan Aplimentec tidak berhak memecat anggota pengurus
tanpa atau melalui rapat tahunan atau rapat luar biasa Aplimentec;
b)
Dewan Aplimentec tidak berhak mengambil keputusan tanpa
sepengetahuan atau keterlibatan direksi pengurus Aplimentec;
c)
Semua keputusan anggota Dewan melelui proses konsultasi
dengan anggota direksi Aplimentec sebelum mencapai kesepakatan akhir;
d)
Dewan Aplimentec akan kehilangan haknya apabila melanggar
estatuto Aplimentec dan keputusan-keputusan rapat tahunan Aplimentec;
e)
Dewan Aplimentec akan dikeluarkan dari keanggotaannya
melalui rapat tahunan atau rapat luar biasa Aplimentec bila ditemukan
pelanggaran serius.
BAB XIII.
TENTANG HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI PEGAWAI APLIMENTEC
Pasal 32.
Hak
a)
Terlibat dalam rapat tahunan Aplimentec;
b)
Berhak untuk mengambil keputusan dalam rapat;.
c)
Berhak atas asset dan jaminan kerja Aplimentec;
d)
Berhak atas kontrak kerja Aplimentec;
e)
Berhak mendapatkan gaji dan bonus kerja sesuai keputusan
Aplimentec;
f)
Berhak mendapatkan fasilitas kerja;
g)
Berhak untuk mendapatkan pelatihan yang memadai bagi
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
h)
Berhak mendapatkan liburan dan cuti sesuai aturan yang
ditetapkan Aplimentec;
i)
Berhak mendapatkan perawatan medis bila berhungan dengan
kerja Aplimentec.
Pasal 33.
Kewajiban
a)
Setiap anggota dan pegawai Aplimentec berkewajiban mentaati Estatuto, aturan dan keputusan-keputusan
organisasi Aplimentec;
b)
Setiap anggota dan pegawai Aplimentec berkewajiban menjaga nama baik Aplimentec;
c)
Setiap anggota dan pegawai Aplimentec berkewajiban membangun dan mengembangkan
program kerja Aplimentec;
d)
Setiap anggota dan pegawai Aplimentec berkewajiban bekerja keras untuk memajukan
organisasi Aplimentec.
Pasal 34. Sanksi dan Pemecatan
a)
Seorang pegawai atau anggota Aplimentec akan dikenakan
sanksi sementara apabila melanggar Estatuto, aturan dan keputusan organisasi
Aplimentec hingga keputusan akhir diambil oleh Dewan;
b)
Seorang pegawai atau anggota Aplimentec akan dikeluarkan
dari organisasi bila diketemukan bukti-bukti pelanggaran dan penyelewengan
serius terhadap organisasi Aplimentec;
c)
Seorang pegawai atau anggota Aplimentec akan diproses
secara hukum bila diketemukan pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada tindak
pelanggaran pidana dan perdata.
BAB XIV.
ASET DAN KEUANGAN APLIMENTEC
Pasal 35. Aset
a)
Semua aset baik barang bergerak dan tidak bergerak
dibawah hak kepemilikan Aplimentec;
b)
Pengawasan dan pengelolahan aset baik barang bergerak
maupun tidak bergerak diperuntukan bagi kepentingan dan tujuan kerja Aplimentec;
c)
Semua aset berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak diatur khusus dalam aturan Aplimentec;
d)
Aset baik penggunaan dan kerusakannya akan diatur oleh
Aplimentec;
e)
Semua barang bergerak dan barang tidak bergerak dalam
Aplimentec di inventarisasi dalam hak kepemilikan Aplimentec;
f)
Tidak ada pihak perorangan dalam Aplimentec yang menuntut
hak milik atas aset Aplimentec;
g)
Pelanggaran atas poin-poin diatas dapat diproses secara
hukum.
Pasal 36. Keuangan
a)
Aplimentec memiliki rekening bank atas nama organisasi
dan ditandatangani oleh Direktur,
bendahara dan salah satu anggota dewan Aplimentec;
b)
Keuangan Aplimentec dikelola oleh
bagian keuangan dan bendahara Aplimentec;
c)
Setiap dana bantuan akan diatur dalam rekening Aplimentec dan disesuaikan dengan program kerja dan
pengawasan ketat dari Dewan Aplimentec;
d)
Laporan mengenai posisi keuangan baik pengeluaran dan
pemasukan akan dilaporkan setiap minggu, bulanan, triwulan hingga tahunan;
e)
Setiap akhir tahun dilakukan pengauditing secara terbuka
oleh auditor independent;
f)
Penyelewangan terhadap keuangan Aplimentec dapat diproses
secara hukum.
g)
Yayasan Aplimentec menetapkan pengalihan 15 % dari tiap
dana proyek atau program untuk mendukung pemberdayaan dan keberlanjutan
managemen serta administrasi organisasi Aplimentec.
h)
Yayasan Aplimentec akan menetapkan pemotongan pajak
langsung terhadap pajak gaji staff sebesar 10 % dari total gaji yang diterima,
bila tidak ada pajak proyek dalam administrasi dan managemen.
BAB XV.
SUMBER DANA DAN USAHA
Pasal 37. Pendapatan
Keuangan yayasan Aplimentec diperoleh dari sumber
dana yang sah yaitu :
a)
Lembaga donor internasional, nasional maupun lokal;
b)
Sumbangan yang tidak mengikat; dan
c)
Usaha-usaha lain.
BAB XVI.
TIM INDEPENDEN APLIMENTEC
Pasal 38. Konsultan
Teknik dan Tim Kualiti Kontrol
a)
Aplimentec membuka sebuah engineering konsultan untuk
mendukung program kerja yang ditetapkan sekaligus menghasilkan dana hibah bagi
yayasan. Penjabaran kerja Konsultan akan
ditetapkan dalam regulasi Aplimentec.
b)
Penjabaran kerja konsultan akan ditentutkan dalam
regulasi khusus
BAB XVII.
ATURAN ADMINISTRASI
Pasal 39. Regulasi Aplimentec
a) Aplimentec menetapkan
aturan atau regulasi-regulasi managemen Aplimentec
b) Regulasi Aplimentec harus
disahkan oleh Direktur dan Dewan Eksekutif.
Pasal 40. Aturan utam Managemen
a)
Menetapkan aturan administrasi untuk pemanfaatan dan
pengaturan fasilitas;
b)
Menetapkan aturan administrasi personalian
c)
Menetapkan aturan perekrutan;
d)
Menetapkan aturan administrasi dan logistik;
e)
Menetapkan aturan prokuramen
f)
Mentepakan aturan keuangan
g)
Menetapkan aturan administrasi kepegawaian dan gaji;
h)
Menetapkan aturan administrasi untuk pemakaian kendaraan;
i)
Menetapkan aturan pemakaian aset dan logistik;
j)
Menetapkan aturan keuangan.
k)
Menetapkan aturan lain yang tidak disebut dalam Estatuto
ini.
BAB XVIII
HUBUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Pasal 41. Kerjasama dan Wewenang
a)
Aplimentec memiliki wewenang penuh untuk melakukan kerja
sama dengan semua pihak baik negara bilateral, donor internasional, organisasi sosial,
NGO, pemerintah, dan pengusaha sejauh tidak melanggar aturan yang telah
ditetapkan;
b)
Aplimentec memiliki wewenang penuh untuk melakukan kerja
sama dengan semua elemen masyarakat terutama untuk tujuan pembangunan yayasan.
BAB XIX.
PERUBAHAN DAN REVISI ESTATUTO
Pasal 42.
Mekanisme Revisi Estatuto
a)
Perubahan terhadap Estatuto Aplimentec harus melalui rapat
FORUM DEWAN tiap lima tahun sekali.
b)
Perubahan terhadap Estatuto harus dilaksanakan
sesingkat-singkatnya dalam waktu satu bulan sebelum diajukan untuk pembahasan.
c)
Perubahan dan revisi estatuto harus melibatkan anggota
dewan, anggota pendiri dan staff Aplimentec.
d)
Estatuto harus ditulis kembali dan disahkan dalam waktu
paling lambat 1 bulan.
BAB XX.
PENGESAHAN
Pasal 43. Penetapan
Estatuto ini ditetapkan
dan disahkan di Liquica pada tanggal 21
Mei 2002.
Pasal 44. Anggota Pengesahan
Estatuto ini
ditandatanggai dan disahkan bersama oleh anggota pendiri yayasan di Liquica, Timor
Leste.
Pasal 45. Revisi
Estatuto ini telah
direvisi dan ditetapkan kembali di Liquica pada tanggal 16 Juni 2005.
Seperti yang telah ditetapkan dan
disetujui bersama,
Para Anggota Dewan dan Direksi Aplimentec
Foundation:
1. João Domingos Rodrigues 1.__________________
2. Eng. Thomas Lemos, MBA 2._________________
3. Dionisio Antonio 3.__________________
4. Filomeno da Paixão de Jesus 4._________________
5. Juvinal Tavares 5.__________________
6. Paulino Alves 6._________________
7. Amelia. Setyorini, SE 7.__________________
8. Eng. Ladislau M.D. de Jesus 8. __________________
9. Justiano Rodrigues 9. __________________
10. Eng. Antonio Miguel de Jesus 10.
__________________
11. Hitu Carvalho de Jesus 11__________________
12. Francelino de Jesus, SE 12.__________________