"Water and Environment"

Friday, June 13, 2003

CONSTITUTION



BAB I.
NAMA, TANGGAL PENDIRIAN, PENDIRI DAN KEDUDUKAN

Pasal 1. Nama
Yayasan ini bernama Aplicação Dezenvolvimento da Tecnologia atau disingkat APLIMENTEC atau disebut juga APL.

Pasal 2. Pendirian dan Keduduan
Aplimentec didirikan di Dili  pada tanggal  13 Juni  2002.

Pasal 3. Pendiri
Aplimentec  didirikan oleh: Eng. Ladislau Maria, Dionisio Antonio de Jesus, Henriques Tavares, Justiano Rodrigues, Juvinal Felipe, Luis Guterres, Rui Paulo dan Paulino Alves.

Pasal 4. Kedudukan Organisasi dan Hak Kepemilikan
a)      Aplimentec  berkedudukan di Liquica dan memiliki cabang di beberapa Distrik di Timor Leste
b)      Alamat dan kantor resmi Aplimentec adalah Rua 5 de Abril, Caimeo – Dato distrik Liquica.
c)      Hak kepemilikan dan pengawasan Aplimentec dibawah Dewan Yayasan atau disebut juga Conselho Executivu.


BAB II.
SIMBOL DAN MOTO

Pasal 5. Simbol
Aplimentec bersimbol Matahari dan Rumah Adat Timor Leste dengan warna dasar kuning dalam lingkaran gerigi roda.  

Pasal 6. Moto
Moto Aplimentec adalah memberdayakan orang  untuk menolong dirinya sendiri.


BAB III.
VISI DAN MISI

Pasal 7. Visi
Tersedianya distribusi air bersih dan sanitasi  yang memadai dan berkesinambungan dengan pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang mandiri di tingkat rural dan urban,  serta terciptanya kelestarian alam dan lingkungan Timor Leste yang asri, sehat secara  berkelanjutan.

Pasal  8. Misi
Misi Aplimentec akan terealisasi melalui kegiatan-kegiatan:

a)      Mengembangkan konsep dan program-program distribusi air bersih bagi masyarakat di tingkat rural dan urban dengan paradigma proyek yang ramah lingkungan;
b)      Melaksanakan proyek-proyek bantuan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat di tingkat rural dan urban dengan bekerjasama dengan Institusi internasional, pemerintah, patner dan komunitas.
c)      Mengupayakan program-program sanitasi dan konsientisasi kesehatan untuk daerah rural yang sesuai dengan kebutuhan, pemahaman dan pemanfaatannya;
d)     Memberdayakan masyarakat melalui  program Komite WATSAN, pelatihan, sosialisasi dan program konsientisasi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan air bersih, kesehatan dan lingkungan hidup;
e)      Meningkatkan program pelestarian dan perlindungan alam, melalui usaha-usaha kampanye nasional bagi  pelestarian dan proteksinya.


BAB IV.
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 9. Asas
Aplimentec berasaskan pada Estatuto RDTL.

Pasal 10. Sifat
Aplimentec bersifat profesional,  non profit dan  non partidarian. Berorientasi pada pekerjaan teknik, pemberdayaan basis dan memiliki opsi memihak kaum kecil di komunitas basis.

Pasal 11. Tujuan dan Orientasi Aplimentec  

Tujuan dan Strategi  Aplimentec meliputi:

a)      Mengupayakan konsep-konsep teknis yang sesuai dengan kondisi geografi Timor Leste dalam pembangunan air bersih bagi masyarakat di tingkat rural dan urban;
b)      Bekerjasama dengan institusi internasional, pemerintah (SAS) dan patner yang berkompeten untuk memajukan sistim pendistribusian air bersih yang berkesinambungan dengan metode-metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
c)      Mengupayakan pemberdayaan masyarakat madani melalui proses pembangunan komunitas yang pro-aktif, mandiri dan berswadaya;
d)     Mendukung pemberdayaan sanitasi dasar melalui inisiatif masyarakat basis. Mendukung program promosi kesehatan berbasis pendidikan rakyat.
e)      Mengupayakan kampanye nasional terhadap perlindungan alam khusunya dengan sistim pembibitan dan reboisasi secara berkelanjutan di daerah-daerah yang rawan terhadap ancaman kerusakan, pencemaran, kepunahan dan kehancuran dengan terus mengupayakan kampanye nasional;






BAB V.
PROGRAM KERJA DAN WILAYAH

Pasal 12. Program Kerja
Program Kerja Aplimentec meliputi:

a)      Program Air Bersih;
b)      Program Sanitasi dan Promosi Kesehatan ;
c)      Program Lingkungan Hidup dan Pertanian; dan 
d)      Program Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 13. Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Aplimentec meliputi:

a)      Ermera
b)      Liquicai
c)      Manatuto

Pasal 14. Perluasan wilayah kerja
Aplimentec dapat membuka cabang di distrik atau daerah lain di Timor Leste sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kerja  organisasi Aplimentec.


BAB VI.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15. Pengambilan Keputusan
a)      Keputusan tertinggi yayasan adalah FORUM YAYASAN yang dilakukan lima tahun sekali;
b)      Keputusan tertinggi untuk managemen Yayasan berada pada DEWAN Yayasan atau CONSELho EXECUTIVO.
                                                                                                           
BAB VII.
JABATAN, DEWAN PIMPINAN DAN PENGURUS

Pasal 16. Dewan Eksekutive atau Conselho Executivo
a)      Dewan Eksekutive dan pengurus yayasan merupakan organ tertinggi dalam Organisasi Aplimentec.
b)      Dewan ini dipilih lima tahun sekali lewat FORUM YAYASAN atau FORUM DE CONSELHO.
c)      Dewan ini terdiri Lima orang: 1 orang Presiden, 2 orang anggota senior dan 1 orang Sekretaris Eksekutif.

Pasal 17. Pendiri
Para pendiri Aplimentec merupakan pengurus inti dalam yayasan Aplimentec dan memiliki hak penuh untuk terlibat dalam FORUM YAYASAN setiap 5 lima tahun. Mereka adalah anggota yang disebut pada pasal 3 dari Estatuto ini.  


Pasal 18. Rapat
Rapat  tahunan organisasi Aplimentec  merupakan penyelenggaraan tertinggi managemen yayasan.

Pasal 19. Struktur Aplimentec

Struktur yayasan meliputi:

a)      Dewan Eksekutive;
b)      Direktur Aplimentec;
c)      Penasehat Teknis
d)      Program Management terdiri dari:
Finance Officer
NRM Officer
Sanitation Officer
Water Enginnering Officer
Quality Control Engineer 
e)      Pendukung Managemen terdiri dari:
Staff Prokurament
Staff Logistik dan Transportasi
Staff Administrasi
Staff IT
f)       Pendukung Teknik terdiri dari:
Distrik Engineer
Program Manager
Staff Teknik Air Bersih
Fasilitator Sanitasi dan Kesehatan
Fasilitator Lingkungan
Fasilitator Logistik

Pasal 20. Pergantian Anggota Dewan dan Direktur Aplimentec
a)      Yang dimaksud dengan pengurus inti adalah jabatan Dewan Eksekutivu dan Direktur;
b)      Pergantian anggota dewan eksekutif hanya dilakukan lima tahun sekali. Bila ada yang mengudurkan diri, maka posisinya tidak bisa diganti hingga FORUM YAYASAN tiap lima tahun;
c)      Pergantian Direktur dapat dilakukan setiap setiap saat sesuai dengan keubutuhan YAYASAN melalui proses seleksi oleh Dewan Eksekutif;


BAB VIII.
PEREKRUTAN PEGAWAI

Pasal 21. Perekrutan Pegawai Aplimentec
a)      Perekrutan pegawai Aplimentec dilakukan secara terbuka melalui prosedur administrasi Aplimentec dan disesuiakan dengan kebutuhan program dan struktur kerja Aplimentec;
b)      Sistim perekrutan serta berbagai prosedurnya akan ditetapkan dalam aturan internal Aplimentec;
c)      Setiap pegawai Aplimentec harus melalui prosedur wawancara dan seleksi panel yang ditetapkan oleh Aplimentec.





BAB IX.
KONTRAK, PENJABARAN KERJA DAN GAJI

Pasal 22.  Kontrak dan Penjabaran Kerja
a)      Bagian administrasi akan menetapkan kontrak kerja bagi tiap pegawai Aplimentec dengan berbagai prosedur administrasi;
b)      Bagian administrasi Aplimentec akan menetapkan aturan pejabaran kerja dari masing-masing posisi, jabatan dan pembagian kerja teknis.

Pasal 23. Gaji
a)      Gaji setiap pegawai Aplimentec akan ditentukan sesuai dengan profesi, kemampuan, pengalaman kerja;
b)      Gaji akan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Aplimentec dan pegawai yang bersangkutan;
c)      Seluruh aturan gaji akan ditetapkan khusus dalam aturan internal administrasi keuangan Aplimentec;
d)      Gaji akan bersifat pembayaran bulanan, mingguan, harian atupun per-jam berdasarkan kesepakatan kerja;
e)      Aplimentec tidak akan membayar hari kerja lembur.
f)       Setiap gaji bulanan pegawai Aplimentec akan dikenakan pajak 10 % dari total gaji bersih bulanan.  


BAB X.
CUTI, HARI LIBUR  DAN TUNJANGAN KERJA

Pasal 24. Cuti
a)      Setiap pegawai Aplimentec berhak atas cuti kerja;
b)      Setiap pegawai perempuan berhak atas cuti materniti selama 3 bulan dengan tetap menerima gaji bulanan;
c)      Setiap pegawai laki-laki berhak atas cuti paterniti selama 1 minggu dengan tetap memperhitungkan gaji 1 minggu;
d)      Cuti kerja Aplimentec meliputi 2 hari  kerja selama  26 hari atau  sama dengan hak cuti 1 hari atau 28 hari dalam setahun;
e)      Setiap pegawai Aplimentec berhak atas cuti sakit dengan keterangan dari dokter atau atas usulan medis kesehatan;
f)       Setiap pegawai Aplimentec berhak atas cuti khusus selama tiga hari dengan alasan-alasan khusus.

Pasal 25. Hari Libur
a)      Setiap pegawai Aplimentec berhak atas hari libur yang disesuaikan dengan kalender hari libur nasional;
b)      Setiap pegawai Aplimentec berhak atas hari libur pada masa paskah dan natal yang akan ditetapkan dalam aturan administrasi Aplimentec.

Pasal 26. Tunjangan Kerja dan bonus
a)      Setiap pegawai Aplimentec berhak atas tunjangan kerja pada masa paskah dan natal;
b)      Setiap pegawai Aplimentec berhak atas bonus kerja berdasarkan nilai dan prestasi kerja bagi organisasi.
c)      Pemberian bonus akan disesuaikan dengan keuangan dan kas Aplimentec.


BAB XI.
RAPAT APLIMENTEC

Pasal 27. Rapat APLIMENTEC
a)      Rapat Forum Aplimentec akan dilakukan pada tiap lima tahun;
b)      Rapat luar biasa atu ekstraordinari akan dilakukan Dewan Eksekutiv apabila terjadi kasus yang tidak dapat di selesaikan secara internal;
c)      Rapat tahunan akan dilakukan tiap tahun dengan tujuan revisi terhadap Rencana Strategis (Strategic Plan) dan Rencana Kerja Tahunan (Annual Development Plan) sekaligu membahas pertanggung jawaban kerja (Laporan tahunan kerja dan keuangan).
d)      Hasil akan dilaporkan pada lembaga donor, pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten dengan program kerja Aplimentec.

Pasal 28. Rapat Management
Rapat-rapat managemen Aplimentec seperti mingguan, bulanan, trimestal ataupun interim akan ditetapkan dalam managemen dan pengaturan administrasi Aplimentec.



BAB XII.
TENTANG ANGGOTA DEWAN EKSEKUTIVE APLIMENTEC

Pasal 29. Pemilihan anggota Dewan
a)      Dewan Aplimentec dipilih melalui hasil keputusan rapat anggota pengurus yayasan Aplimentec  tiap 5 tahun;
b)      Dewan Aplimentec dipilih dari kalangan akademisi, aktivis, pemerintah atau perwakilan komunitas setelah mendengarkan persetujuan dan kesediaan mereka untuk menjadi anggota dewan;
c)      Masa jabatan Dewan Aplimentec hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada rapat tahunan  Aplimentec.
d)      Anggota Dewan tidak bisa diganti, walaupun salah satu anggotanya mengundurkan diri; kecuali melalui rapat FORUM YAYASAN lima tahunan.

Pasal 30. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
a)      Dewan Aplimentec  mengesahkan keputusan dari managemen (Direktur)
b)      Dewan berhak untuk memanggil pengurus dan pegawai Aplimentec  untuk mengklarifikasi program dan kegiatan;
c)      Dewan Aplimentec memiliki hak untuk menveto setiap kebijakan dari direksi Aplimentec;
d)      Dewan Aplimentec berhak untuk meminta laporan dan pertanggungjawaban kerja Aplimentec, termasuk program kerja, managemen organisasi  dan pengaturan keuangan;
e)      Dewan Aplimentec berhak menolak keputusan pengurus Aplimentec apabila bertentangan dengan estatuto dan keputusan tahunan Aplimentec;
f)       Dewan Aplimentec berhak untuk membuat keputusan-kepetusan penting dalam rapat tahunan Aplimentec;
g)      Dewan Aplimentec berkewajiban untuk tunduk dan menjalankan Estatuto Aplimentec;
h)      Dewan Aplimentec berkewajiban untuk taat pada keputusan-keputusan lima tahunan  Aplimentec;
i)        Dewan Aplimentec berkewajiban untuk memajukan dan mengembangkan Aplimentec.
j)        Dewan Aplimentec bertanggung jawab untuk pengelolaan keuangan yayasan, termasuk rencana, pembiayaan dan pertanggung jawaban.
Pasal 31. Batasan dan Kehilangan Hak  
a)      Dewan Aplimentec tidak berhak memecat anggota pengurus tanpa atau melalui rapat tahunan atau rapat luar biasa Aplimentec;
b)      Dewan Aplimentec tidak berhak mengambil keputusan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan direksi pengurus Aplimentec;
c)      Semua keputusan anggota Dewan melelui proses konsultasi dengan anggota direksi Aplimentec sebelum mencapai kesepakatan akhir;
d)      Dewan Aplimentec akan kehilangan haknya apabila melanggar estatuto Aplimentec dan keputusan-keputusan rapat tahunan Aplimentec;
e)      Dewan Aplimentec akan dikeluarkan dari keanggotaannya melalui rapat tahunan atau rapat luar biasa Aplimentec bila ditemukan pelanggaran serius.  



BAB XIII.
TENTANG HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI PEGAWAI APLIMENTEC

Pasal 32. Hak
a)      Terlibat dalam rapat tahunan Aplimentec;
b)      Berhak untuk mengambil keputusan dalam rapat;.
c)      Berhak atas asset dan jaminan kerja Aplimentec;
d)      Berhak atas kontrak kerja Aplimentec;
e)      Berhak mendapatkan gaji dan bonus kerja sesuai keputusan Aplimentec;
f)       Berhak mendapatkan fasilitas kerja;
g)      Berhak untuk mendapatkan pelatihan yang memadai bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia;
h)      Berhak mendapatkan liburan dan cuti sesuai aturan yang ditetapkan Aplimentec;
i)        Berhak mendapatkan perawatan medis bila berhungan dengan kerja Aplimentec.

Pasal 33. Kewajiban
a)      Setiap anggota dan pegawai Aplimentec  berkewajiban mentaati Estatuto, aturan dan keputusan-keputusan organisasi Aplimentec;
b)      Setiap anggota dan pegawai Aplimentec  berkewajiban menjaga nama baik Aplimentec;
c)      Setiap anggota dan pegawai Aplimentec  berkewajiban membangun dan mengembangkan program kerja Aplimentec;
d)      Setiap anggota dan pegawai Aplimentec  berkewajiban bekerja keras untuk memajukan organisasi Aplimentec.


Pasal  34. Sanksi dan Pemecatan
a)      Seorang pegawai atau anggota Aplimentec akan dikenakan sanksi sementara apabila melanggar Estatuto, aturan dan keputusan organisasi Aplimentec hingga keputusan akhir diambil oleh Dewan;
b)      Seorang pegawai atau anggota Aplimentec akan dikeluarkan dari organisasi bila diketemukan bukti-bukti pelanggaran dan penyelewengan serius terhadap organisasi Aplimentec;
c)      Seorang pegawai atau anggota Aplimentec akan diproses secara hukum bila diketemukan pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada tindak pelanggaran pidana dan perdata.



BAB XIV.
ASET DAN KEUANGAN APLIMENTEC

Pasal  35. Aset
a)      Semua aset baik barang bergerak dan tidak bergerak dibawah hak kepemilikan Aplimentec;
b)      Pengawasan dan pengelolahan aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak diperuntukan bagi  kepentingan dan tujuan kerja Aplimentec;
c)      Semua aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur khusus dalam aturan Aplimentec;
d)      Aset baik penggunaan dan kerusakannya akan diatur oleh Aplimentec;
e)      Semua barang bergerak dan barang tidak bergerak dalam Aplimentec di inventarisasi dalam hak kepemilikan Aplimentec;
f)       Tidak ada pihak perorangan dalam Aplimentec yang menuntut hak milik atas aset Aplimentec;
g)      Pelanggaran atas poin-poin diatas dapat diproses secara hukum.

Pasal  36. Keuangan
a)      Aplimentec memiliki rekening bank atas nama organisasi dan ditandatangani oleh Direktur,  bendahara dan salah satu anggota dewan Aplimentec;
b)      Keuangan Aplimentec dikelola  oleh  bagian keuangan dan bendahara Aplimentec;
c)      Setiap dana bantuan akan diatur dalam  rekening Aplimentec dan  disesuaikan dengan program kerja dan pengawasan ketat dari Dewan Aplimentec;
d)      Laporan mengenai posisi keuangan baik pengeluaran dan pemasukan akan dilaporkan setiap minggu, bulanan, triwulan hingga tahunan;
e)      Setiap akhir tahun dilakukan pengauditing secara terbuka oleh auditor independent;
f)       Penyelewangan terhadap keuangan Aplimentec dapat diproses secara hukum.
g)      Yayasan Aplimentec menetapkan pengalihan 15 % dari tiap dana proyek atau program untuk mendukung pemberdayaan dan keberlanjutan managemen serta administrasi organisasi Aplimentec.
h)      Yayasan Aplimentec akan menetapkan pemotongan pajak langsung terhadap pajak gaji staff sebesar 10 % dari total gaji yang diterima, bila tidak ada pajak proyek dalam administrasi dan managemen.



BAB XV.
SUMBER DANA DAN USAHA

Pasal  37. Pendapatan
Keuangan yayasan Aplimentec diperoleh dari sumber dana yang sah yaitu :
a)      Lembaga donor internasional, nasional maupun lokal;
b)      Sumbangan yang tidak mengikat; dan
c)      Usaha-usaha lain.

BAB XVI.
TIM INDEPENDEN APLIMENTEC

Pasal 38. Konsultan Teknik dan Tim Kualiti Kontrol
a)      Aplimentec membuka sebuah engineering konsultan untuk mendukung program kerja yang ditetapkan sekaligus menghasilkan dana hibah bagi yayasan.  Penjabaran kerja Konsultan akan ditetapkan dalam regulasi Aplimentec.
b)      Penjabaran kerja konsultan akan ditentutkan dalam regulasi khusus



BAB XVII.
ATURAN ADMINISTRASI

Pasal  39. Regulasi Aplimentec
a)      Aplimentec menetapkan aturan atau regulasi-regulasi managemen Aplimentec
b)      Regulasi Aplimentec harus disahkan oleh Direktur dan Dewan Eksekutif.

Pasal  40. Aturan utam Managemen
a)      Menetapkan aturan administrasi untuk pemanfaatan dan pengaturan fasilitas;
b)      Menetapkan aturan administrasi personalian
c)      Menetapkan aturan perekrutan;
d)      Menetapkan aturan administrasi dan logistik;
e)      Menetapkan aturan prokuramen
f)       Mentepakan aturan keuangan
g)      Menetapkan aturan administrasi kepegawaian dan gaji;
h)      Menetapkan aturan administrasi untuk pemakaian kendaraan;
i)        Menetapkan aturan pemakaian aset dan logistik;
j)        Menetapkan aturan keuangan.
k)      Menetapkan aturan lain yang tidak disebut dalam Estatuto ini.



BAB XVIII
HUBUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

Pasal  41. Kerjasama dan Wewenang
a)      Aplimentec memiliki wewenang penuh untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak baik negara bilateral, donor internasional, organisasi sosial, NGO, pemerintah, dan pengusaha sejauh tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan;
b)      Aplimentec memiliki wewenang penuh untuk melakukan kerja sama dengan semua elemen masyarakat terutama untuk tujuan  pembangunan yayasan.



BAB XIX.
PERUBAHAN DAN REVISI ESTATUTO


Pasal 42. Mekanisme Revisi Estatuto
a)      Perubahan terhadap Estatuto Aplimentec harus melalui rapat FORUM DEWAN tiap lima tahun sekali.
b)      Perubahan terhadap Estatuto harus dilaksanakan sesingkat-singkatnya dalam waktu satu bulan sebelum diajukan untuk pembahasan.
c)      Perubahan dan revisi estatuto harus melibatkan anggota dewan, anggota pendiri dan staff Aplimentec.
d)      Estatuto harus ditulis kembali dan disahkan dalam waktu paling lambat 1 bulan.



BAB XX.
PENGESAHAN

Pasal  43. Penetapan
Estatuto ini ditetapkan dan disahkan di Liquica  pada tanggal 21 Mei 2002.

Pasal  44. Anggota Pengesahan
Estatuto ini ditandatanggai dan disahkan bersama oleh anggota pendiri yayasan di Liquica, Timor Leste.

Pasal 45. Revisi
Estatuto ini telah direvisi dan ditetapkan kembali di Liquica pada tanggal 16 Juni  2005.


Seperti yang telah ditetapkan dan disetujui bersama,

Para Anggota Dewan dan Direksi Aplimentec Foundation:



1. João Domingos Rodrigues               1.__________________

2. Eng. Thomas Lemos, MBA                                                 2._________________

3. Dionisio Antonio                             3.__________________

4. Filomeno da Paixão de Jesus                                                           4._________________

5. Juvinal Tavares                                5.__________________

6. Paulino Alves                                                          6._________________

7. Amelia. Setyorini, SE                                   7.__________________

8. Eng. Ladislau M.D. de Jesus                                                            8. __________________

9. Justiano Rodrigues                          9. __________________

10. Eng. Antonio Miguel de Jesus                                            10. __________________

11. Hitu Carvalho de Jesus                  11__________________

12. Francelino de Jesus, SE                                                     12.__________________