REGULATION 02/08/2002
- Jenis Kendaraan
Yang dimaksud dengan jenis “kendaraan” dalam
aturan ini adalah jenis kendaraan roda empat (mobil) dan jenis kendaraan roda
dua (motor).
- Keabsahan dan Hak Kepemilikan kendaraan
a) Seluruh kendaraan dibawah hak kepemilikan
Aplimentec Foundation.
b) Seluruh kendaraan diregistrasi secara
legal dalam institusi resmi pemerintahan RDTL dengan mengikuti seluruh prosedur
dokumennya.
c) Seluruh dokumen kendaraan diregistrasi atas nama Aplimentec Foundation.
- Pengemudi
a) Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau
roda dua harus memiliki surat ijin resmi (SIM).
b) Bagi pengemudi mobil harus memperhatikan
hal-hal berikut:
1)
Mengisi
logbook mobil yang disedikan pada tiap perjalanan
2)
Memakai
sabuk pengaman pada tempat duduk dan mengingatkan para penumpang untuk ikut
melakukannya.
3)
Maximum
penumpang adalah 5 orang sesuai standard penumpang mobil untuk dua kabin.
4)
Tidak
boleh atau memberikan ijin untuk orang lain duduk ataun menumpang di jok belakang
mobil
5)
Kecepatan
maximun kendaraan adalah 80
6)
Mengisi
bensin atau solar pada tempat yang ditetapkan managemen Aplimentec
c)
Bagi
pengemudi motor harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) Mengisi buku logbook motor
2) Memakai helm baik untuk satu atau dua
orang pengendara
3) Kapsitas motor hanya diperuntukan bagi dua
orang. Dilarang keras memakai motor untuk tiga atau lebih orang.
4) Mengisi bensin pada tempat yang ditentukan
managemen.
d) Dilarang keras untuk memberikan kendaraan
bagi pegawai yang tidak memiliki SIM.
e) Setiap pengemudi harus mengikuti seluruh
aturan lalu lintas dan rambu lalu lintas yang tersedia.
- Pemakaian pada hari kerja
a) Seluruh kendaraan roda empat atau roda dua
hanya diperuntukan untuk kepentingan kerja Aplimentec.
b) Seluruh pengisian bensin atau solar pada
jam kerja akan ditanggung oleh Aplimentec.
c) Seluruh kendaraan baik roda empat ataupun
roda dua hanya dipakai mulai jam kerja 08.30 pagi hingga jam 17.00 sore.
d) Seluruh pemakaian kendaraan harus
sepengetahuan dan mendapat perizinan
bagian administrasi Aplimentec.
e) Setiap pemakaian kendaraan harus mengisi
formulir prosedur pemakaian seperti: nama pemakai, tujuan penggunaan, daerah
tujuan, jam mulai penggunaan kendaraan, jam pengembalian kendaraan serta
pencatatan kilometer.
f) Setiap kerusakan kendaraan pada masa ini
dibawah tanggungjawab dan otoritas Aplimentec.
- Pemakaian di luar jam kerja
a) Pemakaian di luar jam kerja (Extra time) harus
mendapat izin resmi dan sepengetahuan bagian administrasi atau manager di
tempat kerja.
- Pemakaian dengan perijinan khusus
a) Pemakaian untuk kepentingan pribadi harus
mendapat izin resmi dari Program Manager Aplimentec.
b) Usulan untuk pemakaian kendaraan harus
disampaikan tiga hari sebelumnya.
c) Bila keperluan bersifat mendadak, maka harus
mendapat izin resmi dari Direktur Aplimentec Foundation.
d) Perijinan
untuk pemakaian pribadi hanya berlaku untuk dua hari. Perpanjangan hari atas
pemakain kendaraan harus seijin Direktur Aplimentec Foundation.
e) Pemakaian diluar jam kerja harus mengisi
kembali bahan bakar yang telah dipakai.
f) Apabila terjadi kerusakan kendaraan pada
masa perijinan khusus, maka kendaraan bersangkutan dibawah tanggungjawab
pribadi di pihak yang memakai.
g) Dilarang keras meminjamkan kendaraan
kepada pihak lain selama dalam masa perijinan khusus; kecuali staff Aplimentec.
h) Pemakai harus melapor setiap kerusakan
pada bagian administrasi.
i)
Aplimentec
tidak akan bertanggungjawab atas kecelakaan motor dalam masa perijinan khusus.
- Perbaikan dan maintenance kendaraan
a) Seluruh reparasi terhadap kerusakan kendaraan
roda empat atau roda dua dibawah tanggung jawab Aplimentec Foundation.
b) Kendaraan roda empat ataupun roda dua diperbaiki
atau mendapat perawatan setiap bulan sekali.
c) Pergantian oli terhadap motor dilakukan
setiap 500-1000 km.
d) Pergantian oli terhadap mobil dilakukan
setiap 5000 km.
e) Servis-servis lainnya dilakukan sebulan
sekali.
- Larangan-larangan
a) Dilarang keras untuk meminjamkan kendaraan
baik roda empat atau roda dua bagi pihak lain yang tidak memiliki kepentingan
kerja dengan Aplimentec.
b) Dilarang keras untuk mengemudi kendaraan
dalam keadaan mabuk.
c) Dilarang keras untuk memberi tumpangan
bagi orang lain yang melebihi kapasitas kendaraan atau melanggar aturan lalu
lintas yang sah. Sepeda harus dua orang. Mobil tidak melebihi 5 orang.
d) Dilarang keras untuk mengemudi dengan
kecepatan 80 km / jam. Kecepatan maksimun adalah 75.
e) Dilarang keras untuk melanggar tiap aturan
lalu lintas atau rambu lalulintas yang ditetapkan pihak PNTL.
- Pelanggaran Terhadap Aturan
a) Setiap pegawai yang melanggar aturan ini
akan dikenakan sanksi administrasi yang serius.
b) Setiap pegawai yang dengan sengaja
melanggar aturan ini dan menyebabkan dampak besar terhadap organisasi akan
dikeluarkan dari organisasi dan diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penetapan
a) Aturan ini ditetapkan di Liquica pada
tanggal 20 Maret 2009.
b) Aturan ini telah mendapat persetujuan resmi
dari Dewan dan Direksi Aplimentec.
c) Aturan ini mulai berlaku semenjak tanggal
penetapannya.
d) Aturan ini tidak akan ada perubahan hingga
direvisi kembali oleh Dewan dan Direksi Aplimentec.
Direvisi dan Ditetapkan kembali di Liquica,
10 April 2009
Dionisio Antonio
Director
Juvinal Felipe
Dewan Eksekutivu