"Water and Environment"

Tuesday, January 1, 2002

Transportation Policy

TRANSPORTATION POLICY
REGULATION 02/08/2002


  1. Jenis Kendaraan
Yang dimaksud dengan jenis “kendaraan” dalam aturan ini adalah jenis kendaraan roda empat (mobil) dan jenis kendaraan roda dua (motor).

  1. Keabsahan dan Hak Kepemilikan kendaraan
a)      Seluruh kendaraan dibawah hak kepemilikan Aplimentec Foundation.
b)      Seluruh kendaraan diregistrasi secara legal dalam institusi resmi pemerintahan RDTL dengan mengikuti seluruh prosedur dokumennya.
c)      Seluruh dokumen kendaraan diregistrasi  atas nama Aplimentec Foundation.  

  1. Pengemudi
a)      Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau roda dua harus memiliki surat ijin resmi (SIM).
b)      Bagi pengemudi mobil harus memperhatikan hal-hal berikut:
1)         Mengisi logbook mobil yang disedikan pada tiap perjalanan
2)         Memakai sabuk pengaman pada tempat duduk dan mengingatkan para penumpang untuk ikut melakukannya.
3)         Maximum penumpang adalah 5 orang sesuai standard penumpang mobil untuk dua kabin.
4)         Tidak boleh atau memberikan ijin untuk orang lain duduk ataun menumpang di jok belakang mobil
5)         Kecepatan maximun kendaraan adalah 80
6)         Mengisi bensin atau solar pada tempat yang ditetapkan managemen Aplimentec
c)      Bagi pengemudi motor harus memperhatikan hal-hal berikut:
1)      Mengisi buku logbook motor
2)      Memakai helm baik untuk satu atau dua orang pengendara
3)      Kapsitas motor hanya diperuntukan bagi dua orang. Dilarang keras memakai motor untuk tiga atau lebih orang.
4)      Mengisi bensin pada tempat yang ditentukan managemen.
d)     Dilarang keras untuk memberikan kendaraan bagi pegawai yang tidak memiliki SIM.
e)      Setiap pengemudi harus mengikuti seluruh aturan lalu lintas dan rambu lalu lintas yang tersedia.

  1. Pemakaian pada hari kerja
a)      Seluruh kendaraan roda empat atau roda dua hanya diperuntukan untuk kepentingan kerja Aplimentec.
b)      Seluruh pengisian bensin atau solar pada jam kerja akan ditanggung oleh Aplimentec.
c)      Seluruh kendaraan baik roda empat ataupun roda dua hanya dipakai mulai jam kerja 08.30 pagi hingga jam 17.00 sore.
d)     Seluruh pemakaian kendaraan harus sepengetahuan dan mendapat perizinan  bagian administrasi Aplimentec.
e)      Setiap pemakaian kendaraan harus mengisi formulir prosedur pemakaian seperti: nama pemakai, tujuan penggunaan, daerah tujuan, jam mulai penggunaan kendaraan, jam pengembalian kendaraan serta pencatatan kilometer.
f)       Setiap kerusakan kendaraan pada masa ini dibawah tanggungjawab dan otoritas Aplimentec.

  1. Pemakaian di luar jam kerja
a)      Pemakaian di luar jam kerja (Extra time) harus mendapat izin resmi dan sepengetahuan bagian administrasi atau manager di tempat kerja.

  1. Pemakaian dengan perijinan khusus
a)      Pemakaian untuk kepentingan pribadi harus mendapat izin resmi dari Program Manager Aplimentec.
b)      Usulan untuk pemakaian kendaraan harus disampaikan tiga hari sebelumnya.
c)      Bila keperluan bersifat mendadak, maka harus mendapat izin resmi dari Direktur Aplimentec Foundation.
d)      Perijinan untuk pemakaian pribadi hanya berlaku untuk dua hari. Perpanjangan hari atas pemakain kendaraan harus seijin Direktur Aplimentec Foundation.
e)      Pemakaian diluar jam kerja harus mengisi kembali bahan bakar yang telah dipakai.
f)       Apabila terjadi kerusakan kendaraan pada masa perijinan khusus, maka kendaraan bersangkutan dibawah tanggungjawab pribadi di pihak yang memakai.  
g)      Dilarang keras meminjamkan kendaraan kepada pihak lain selama dalam masa perijinan khusus; kecuali staff Aplimentec.
h)      Pemakai harus melapor setiap kerusakan pada bagian administrasi.
i)        Aplimentec tidak akan bertanggungjawab atas kecelakaan motor dalam masa perijinan khusus.

  1. Perbaikan dan maintenance kendaraan
a)      Seluruh reparasi terhadap kerusakan kendaraan roda empat atau roda dua dibawah tanggung jawab Aplimentec Foundation.
b)      Kendaraan roda empat ataupun roda dua diperbaiki atau mendapat perawatan setiap bulan sekali.
c)      Pergantian oli terhadap motor dilakukan setiap 500-1000 km.
d)     Pergantian oli terhadap mobil dilakukan setiap 5000 km.
e)      Servis-servis lainnya dilakukan sebulan sekali.

  1. Larangan-larangan
a)      Dilarang keras untuk meminjamkan kendaraan baik roda empat atau roda dua bagi pihak lain yang tidak memiliki kepentingan kerja dengan Aplimentec.
b)      Dilarang keras untuk mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk.
c)      Dilarang keras untuk memberi tumpangan bagi orang lain yang melebihi kapasitas kendaraan atau melanggar aturan lalu lintas yang sah. Sepeda harus dua orang. Mobil tidak melebihi 5 orang.
d)     Dilarang keras untuk mengemudi dengan kecepatan 80 km / jam. Kecepatan maksimun adalah 75.
e)      Dilarang keras untuk melanggar tiap aturan lalu lintas atau rambu lalulintas yang ditetapkan pihak PNTL.

  1. Pelanggaran Terhadap Aturan
a)      Setiap pegawai yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi yang serius.
b)      Setiap pegawai yang dengan sengaja melanggar aturan ini dan menyebabkan dampak besar terhadap organisasi akan dikeluarkan dari organisasi dan  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  1.  Penetapan
a)      Aturan ini ditetapkan di Liquica pada tanggal 20 Maret 2009.
b)      Aturan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Dewan dan Direksi Aplimentec.
c)      Aturan ini mulai berlaku semenjak tanggal penetapannya.
d)     Aturan ini tidak akan ada perubahan hingga direvisi kembali oleh Dewan dan Direksi Aplimentec.




Direvisi dan Ditetapkan kembali di Liquica,
10 April 2009





Dionisio Antonio
Director





Juvinal Felipe
Dewan Eksekutivu